Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, standing verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Be sure to confirm all significant details directly by reviewing the source products supplied inside the query final results. The thirteenth-century Church https://silasn739svg7.blogvivi.com/profile